a. bahwa pemilikan serta pengaturan hubungan kerja korban perang serta soal rehabilitasi yang timbul karena pendudukan Jepang pada dewasa ini sudah tidak perlu lagi; b. bahwa tugas yang diberikan kepada Komisi Urusan Perburuhan berhubung dengan hal-hal tersebut di atas sekarang hampir selesai sehingga perlu komisi tersebut dibubarkan. c. bahwa perlu diadakan peraturan untuk menyelesaikan perkara- perkara yang sudah diajukan kepada Komisi Urusan Perburuhan tersebut tetapi belum diselesaikan olehnya; Menimbang : Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.