bahwa perlu diadakan peraturan tentang surat keputusan Pengadilan atau surat-surat pemeriksaannya yang hilang; Menimbang : bahwa soal ini sampai sekarang diatur dalam dua peraturan, yaitu ke 1 yang termuat dalam Staatsblad 1854-39 juncto Staatsblad 1856-42, dan ke 2 yang termuat dalam Staatsblad 1947-148, dan sebaiknya dua peraturan ini diganti dengan satu peraturan yang lebih memuaskan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.