bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktu pada pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang penetapan kejahatan- kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia" (Undang-undang darurat No.29 tahun 1950);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.