FRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2l TAHUN 2025 TENTANG PENGELOI.,AAN RUANG UDARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ruang udara Negara Kesatuan Republik Indonesia seb^gai negara kepulauan memiliki posisi dan nilai strategis, sehingga perlu dikelola secara tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia, dan melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pengelolaan ruang udara dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan global sebagai negara kepulauan dengan memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan negara, keselamatan penerbangan, konektivitas, dan lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; c. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang meng€rmanatkan mengenai pengelolaan ruang udara diatur dengan Undang-Undang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang pengelolaan Ruang Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.