4. b. C. d. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi mendorong masyarakat internasional untuk saling meningkatkan hubungan di segala bidang, dengan menjalin kerja szuna antar nega.ra, baik bilateral maupun multilateral; bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, maka pada tanggal 11 Januari 2OOl di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement betuseen the Gouernment oJ tle Republic oJ Indonesta and the Gouernment oJ the Republtc oJ Indta on Cooperattue Acttuittes inThe Fteld oJ DeJence); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement betuteen the Gouernment oJ the Republlc oJ Indonesta and the Gouentment of the Republic oJ Indta on Cooperattue Acttutttes tn the Fteld oJ DeJence) dengan Undang- Undang. 1. Pasal 5 ayat (l), Pasal 11, Pasal 2O, dan Pasal 3O Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2. Undang-Undang . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Pe{anjian Internasional (Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol2): 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII-AN RAI(YAT REPUBLIK INDONESTA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.