a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu Bank milik Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II; b. bahwa Bank Negara Indonesia Unit II tersebut pada huruf a diatas adalah semula Bank Koperasi, Tani dan Nelayan yang didirikan dengan Undang-undang No. 41 Prp. tahun 1960; c. bahwa tugas dan fungsi Bank milik Negara ini, disamping sebagai Bank Umum dalam arti-kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor Koperasi, Tani dan Nelayan dan disesuaikan dengan Undang-undang Perbankan 1967.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.