a. bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi, khusus untuk daerah- daerah tingkat I Sumatera Barat dan Riau, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan; b. bahwa berhubung dengan huruf a di atas perlu diadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.