a. bahwa perkara-perkara yang timbul di dalam pelaksanaan peraturan- peraturan landreform perlu mendapat penyelesaian yang cepat, agar tidak menghambat pelaksanaan landreform; b. bahwa berhubung dengan sifat-sifat yang khusus dari perkara- perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform diperlukan suatu badan pengadilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan dan acara yang khusus pula;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.