bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat dan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan dan mengubah "Undang- undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat Nr 25 dan Nr 34 tahun 1950, Lembaran-Negara Nr 41 dan Nr 74 tahun 1950);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.