bahwa Undang-undang "Pajak Radio" perlu ditambah dengan pasal-pasal yang mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.