bahwa peraturan Jawa Gunseikan dalam Osamu Sei/Hi/No. 1408 tanggal 21-6-2604 tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada pengadilan Negeri, tidak layak diteruskan pada masa sekarang, oleh karena itu harus diganti dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perasan keadilan dan dapat mencukupi keperluan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.