a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Conuentton on the Prohibttton oJ tlrc Use, Stockptltng, Productton, and TransJer oJ Antt-Personnel- Mtnes and on thetr Destructton (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Tfansfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) pada tanggal 4 Desember 1997; c. bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional memiliki komitmen untuk mendukung upaya pelucutan senjata dalam rangka menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Conuentton on the Prohtbttton oJ the Use, Stockpiltng, Productton, and Transkr of Antt-Personnel Mines and on thetr Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Tfansfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan Undang- Undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.