a. bahwa Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, di Palembang, dan di Padang yang masing-masing telah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memiliki daerah hukum yang sangat luas dan masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung dan Dengkulu, serta Daerah Tingkat I Jambi; b. bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dan dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama yang daerah hukumnya masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dacrah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-undang; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.