a. bahwa dengan dikeluarkannya, Undang-undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu Bank milik Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit V; b. bahwa Bank Negara Indonesia Unit V tersebut pada huruf a diatas adalah semula Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 1964; c. bahwa tugas dan fungsi Bank Tabungan milik Negara ini perlu diatur sedemikian rupa hingga dapat meningkatkan pengerahan dana-dana dari masyarakat, terutama dalam bentuk tabungan guna perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.