a. bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk Daerah- daerah tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya; b. bahwa berhubung dengan huruf a diatas perlu diadakan perobahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.