bahwa perlu diadakanperubahan dan tambahan pada Undang-undang No. 38 Prp tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu, agar pada satu fihak dapat lebih terjamin tersedianya tanah bagi produksi bahan-bahan yang panting bagi rakyat dan Negara dan pada lain fihak terjamin pula bahwa pelaksanaan ketentuan- ketentuan Undang-undang tersebut akan diselenggarakan atas dasar musyawarah dengan fihak-fihak yang bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.