a. bahwa perlu diadakan peraturan baru mengenai pencabutan hak- hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya sebagai yang dimaksud dalam pasal 18 Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 104), terutama dalam rangka melaksanakan usaha- usaha pembangunan Negara; b. bahwa dengan adanya peraturan yang baru tersebut diatas "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920-574) sebagai yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dapat dicabut kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.