a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79). b. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.