a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menganggap perlu serta telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan-peraturan militer termaksud dalam pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582 sebagaimana telah diubah dan/atau ditembah kemudian, sepanjang mengenai urusan perumahan" (Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1953 tertanggal 12 Juni 1953, Lembaran Negara No. 54); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.