bahwa tiap-tiap perjanjian jang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit jang berjumlah setinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakjat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.