a. bahwa pada waktu ini berlaku dua rupa peraturan mengenai pemberian pensiun kepada bekas Pegawai Negeri Sipil yang perbedaan satu sama lain; b. bahwa menganggap perlu mengadakan satu peraturan mengenai hal itu yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.