bahwa dipandang perlu mengadakan peraturan tentang kesempatan, atas perjanjian perlakuan timbal-balik, untuk memberi pembebasan cukai guna pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri- negeri asing yang menjalankan tugasnya di negeri ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.