bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I perlu diubah berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang timbul di dalam menjalankan peraturan tersebut dan ditambah dengan pasal-pasal yang mengenai penagihannya dengan paksa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.