a bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tqjuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Frji telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiii tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement betueen the Cauernm.ent of the Republic of Indonesia and the Gouernm.ent of tle Republic of Fiji coneming Cooperation in tle Field of Defencel pada tanggal 29 September 2Ol7 di Jakarta, Indonesia; b SK No 163l59A b. bahwa. . . (-r{rrr,rrlilTlrfi ilsm! -2- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1O Undang- Undang Nomor 24 Tahun 200O tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d. bahwa berdasarkan sebagaimana Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.