ao bahwa hubungan luar negcri yang dilandasi politik bebas aktif mcrupakan salah satu per、vu」udan dari tuJuan Pcmcrintah Ncgara Kesatuan Republik lndoncsia untuk melindungi scgenap bangsa dan seluruh tumpah darah lndoncsia, merncaJukan keSttahteraan umum, Inencerdaskan kchidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; bo bahwa untuk rnembanglln kehidupan berbangsa dan berncgara serta berpartislpasi dalam men」 aga kctcrtiban dunia, ketta Sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna rnempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara; c. bahwa untuk meningkatkan ketta sama di bidang pertahanan antara Pcmerintah Republik lndonesia dan Pcmerintah Rcpublik Polandia, pada tanggal 6 .」uni 2006 di Jakarta tclah ditandatangani Pcrsettl」uan antara Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Polandia tcntang Ketta Sama di Bidang Pertahanan (Agreement betz〃θθれιれθ Gο υθ ,η ttθ ,1` Of ιれθ R"υ わ:ic o/1Pldο れesiα αnd ιれο Gο υθ ,η menι O/ ι ttθ R甲レ bιic げPo:αnd concθ Pη iれg Cο― cPerα ι iοれiれιれοF:θ :∂o/DのそれCe); d.bahwa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Poland concerning Co-operation in the Field of Defence);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.