a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 disusun berdasarkan anggaran defisit yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 adalah pelaksanaan dari rencana pembangunan, sebagaimana digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 pada dasarnya merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 9 (sembilan) bulan yaitu sejak bulan April sampai dengan Desember 2000, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran utama pada upaya penanggulangan krisis ekonomi; d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2000; e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.