bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.