a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan; c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus tersebut, bukan saja memberikan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.