a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kedua pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipan- dang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1995/96; e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.