a. bahwa untuk memelihara, memperbaharui dan lebih meningkatkan kerjasama yang telah berkembang antara Negara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guine Merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, Papua New Guinea, telah ditandatangani "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea"; b. bahwa dalam rangka kepentingan bersama antara kedua negara tetangga, khususnya dalam memperkokoh ketahanan nasional dan ketahanan regional serta kerjasama yang bebas dan konstruktif, dipandang perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.