bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang- undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.