bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang; Mengingat : 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159); 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3196); Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.253/WK/3/1984 tanggal 26 Maret 1984 tentang Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.