bahwa untuk melaksanakan dan berpegang teguh pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis- garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusaywaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, dengan tujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.