a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis- garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dalam Undang-undang ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.