a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1976/1977 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan- perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1977/1978 c. bahwa-tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.