a. bahwa meningkatnya kejahatan penerbangan yang mengancam keselamatan para penumpang dan pesawat udara sangat merugikan perkembangan angkutan udara internasional serta sangat mengurangi kepercayaan masyarakat dunia terhadap keamanan penerbangan sipil; b. bahwa kejahatan penerbangan pada hakekatnya merupakan kejahatan yang menimbulkan keprihatinan yang sungguh- sungguh bagi umat manusia sehingga perlu diusahakan pencegahannya dan setiap pelakunya diancam dengan hukuman yang berat dimanapun ia berada; c. bahwa Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board Aircraft" (Pelanggaran- pelanggaran dan Tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan dalam Pesawat Udara), Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft" (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil) adalah merupakan Konvensi-konvensi antar Negara dalam usaha mencegah kejahatan penerbangan d. bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi The Hague 1970 serta hadir pada Konperensi Montreal 1971, sehingga memandang perlu untuk mengesahkan ketentuan-ketentuan di dalam ketiga Konvensi dimaksud diatas dengan Undang-undang; www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.