a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1975/1976; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.