a. bahwa General Conference of the International Atomic Energy Agency ke-XIV tertanggal 28 September 1970 telah menerima suatu resolusi yang mengamendir Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional mengenai susunan Board of Governors: b. bahwa dalam General Conference tersebut Indonesia telah memberikan suara setuju atas perubahan Pasal VI Anggaran Dasar International Atomic Energy Agency; c. bahwa Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional dipandang perlu untuk disahkan dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.