a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1971/1972 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan- perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 termaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1972/1973; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.