a. bahwa dari tanggal 28 Pebruari 1970 sampai dengan tanggal 6 Maret 1970 di Jakarta telah dilangsungkan perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Malaysia mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka; b. bahwa sebagai hasil perundingan tersebut pada huruf a diatas, maka pada tanggal 17 Maret 1970 telah ditandatangani suatu "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut WIlayah Kedua Negara di Selat Malaka"; c. bahwa Perjanjian tersebut pada huruf b diatas dipandang perlu untuk disetujui dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.