1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1969/1970 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; 2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 sebagai penuangan dari pelaksanaan tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan dalam tahun anggaran 1969/ 1970, yang merupakan tahun pertama daripada pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, memerlukan adanya "performance budget"; 3. bahwa dalam masa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 bidang pertanian dalam rangka penentuan skala prioritas sebagai sasaran pembangunan menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 pasal 25 ditentukan sebagai titik sentral pembangunan; 4. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 selain merupakan kelanjutan daripada hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun sebelumnya, juga merupakan landasan pelaksanaan pembangunan untuk tahun-tahun berikutnya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.