a. bahwa berhubung dengan perubahan tekhnis-administratif dari International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, perlu mengubah pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 36); b. bahwa perubahan tersebut a perlu disetujui dengan Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.