a. bahwa berhubung dengan perkembangan pemerintahan Kotapraja Surabaya, dipandang perlu batas dan wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 ditinjau kembali dan diperluas; b. bahwa untuk keperluan perluasan tersebut, wilayah dari Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud pada Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950 perlu dikurangi memisahkan sebagian wajahnya yang terletak berbatasan dengan Kotapraja Surabaya, yaitu wilayah yang meliputi kecamatan: 1. Wonocolo, 2. Sukolilo, 3. Rangkut, 4. Tandes dan 5. Karangpilang, untuk dijadikan dan dimasukkan kedalam wilayah Kotapraja Surabaya; c. bahwa Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya dan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya telah bersepakat untuk mengadakan perubahan batas wilayah tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.