a. bahwa perlu mengenadakan ketentuan lebih lanjut mengenai akibat dibidang fiskal karena pemungutan sumbangan wajib; b. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 50); c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.