a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 28) dan kemudian telah mengubah/menambah Undang-undang Darurat tersebut dengan Undang-undang Darurat No. 28 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 50), selanjutnya berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah mengubah/menambah lagi Undang-undang Darurat tersebut pertama hingga tiga kali, semua dengan Undang-undang Darurat, yaitu: 1. Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 76); 2. Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 19,52 No. 75); 3. Undang- … www.bphn.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1054 No. 50); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam semua Undang- undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.