a. bahwa tunjangan-tunjangan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya diatur secara lain; b. bahwa karena itu Undang-undang No. 10 tahun 1953 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu diganti; Mengingat: Pasal 73, 89 dan 90 ayat 2 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.