a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang pinjaman darurat" (Undang-undang Darurat Nr 13 tahun 1950); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat tersebut dengan perubahan yang dimajukan oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.