bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang; bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya; bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada; bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" ialah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.