a bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dr.rnia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam pe{anjian internasional; bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (freatg beh,reen tle Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extraditionl paCa tanggal 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian Ekstradisi tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia cl.an Federasi Rusia tentang Ekstradisi (T?eaty betuteee the Republic of Indonesia and tle Russian Fe der ation on Exl r adr iio nl ; b c SK No 238303 A Mengingat . . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 2O Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.