a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu bank milik Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit IV; b. bahwa Bank Negara Indonesia Unit IV tersebut pada huruf a diatas adalah semula Bank Umum Negara yang didirikan dengan Undang-undang No. 1 Prp. tahun 1959; c. bahwa tugas dan fungsi bank milik Negara ini, disamping sebagai bank umum dalam arti-kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor perkebunan dan kehutanan dan disesuaikan dengan Undang-undang Perbankan 1967.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.